Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di tanya : APa hukum mengenkan pakaian yang bergambar ?
Jawabnya ; Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian bergambar hewan dan manusia, dan juga dilarang untuk mengenkan sorban dan jubah atau yang menyerupai itu yang di dalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk yang bernyawa lainnya.
Karena Nabi telah menegaskan hal itu dengan sabdanya ; " artinya; Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan"(HR.Bukhari, bab bad'ul khalaq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106 )
maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa fhoto-fhoto yang oleh sebagian orang di anggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan fhoto-fhoto tersebut, baik yang menempel di dinding, atau pun yang disimpan dalam album dan sebagainya.(sila tanyakan lagi pada yang mursyid / ahli).
Wallahu a'lam...
0 vxcfgdsdhghgwegf yfteift:
Posting Komentar