Kesimpulannya, peranan seorang istri sebagai ibu rumah
tangga adalah untuk menjadikan rumah itu sebagai sakan,
yakni "tempat yang menenangkan dan menenteramkan seluruh
anggotanya." Dan dalam konteks inilah Rasulullah Saw.
menggarisbawahi sifat-sifat seorang istri yang baik yakni
yang menyenangkan suami bila ia dipandang, menaati suami
bila ia diperintah, dan ia memelihara diri, harta, dan
anak-anaknya, bila suami jauh darinya.
Sebagai ibu, seorang istri adalah pendidik pertama dan utama
bagi anak-anaknya, khususnya pada masa-masa balita. Memang,
keibuan adalah rasa yang dimiliki oleh setiap wanita,
karenanya wanita selalu mendambakan seorang anak untuk
menyalurkan rasa keibuan tersebut. Mengabaikan potensi ini,
berarti mengabaikan jati diri wanita. Pakar-pakar ilmu jiwa
menekankan bahwa anak pada periode pertama kelahirannya
sangat membutuhkan kehadiran ibu-bapaknya. Anak yang merasa
kehilangan perhatian (misalnya dengan kelahiran adiknya)
atau rnerasa diperlakukan tidak wajar, dengan dalih apa pun,
dapat mengalami ketimpangan kepribadian.
Rasulullah Saw. pernah menegur seorang ibu yang merenggut
anaknya secara kasar dari pangkuan Rasulullah, karena sang
anak pipis, sehingga membasahi pakaian Rasul. Rasulullah
bersabda,
"Jangan engkau menghentikan pipisnya. (Pakaian) ini dapat
dibersihkan dengan air tetapi apakah yang dapat
menghilangkan kekeruhan dalam jiwa anak ini (akibat
perlakuan kasar itu)?
Para ilmuwan juga berpendapat bahwa, sebagian besar kompleks
kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak
negatif dari perlakuan yang dialaminya waktu kecil.
Oleh karena itu, dalam rumah tangga dibutuhkan seorang
penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental
anak, khususnya saat usia dini (balita). Disini pula agama
menoleh kepada ibu, yang memiliki keistimewaan yang tidak
dimiliki sang ayah, bahkan tidak dimiliki oleh wanita-wanita
selain ibu kandung seorang anak.
HAK-HAK DALAM BIDANG POLITIK
Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik?
Paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai
larangan keterlibatan mereka.
1. Ayat Ar-rijal qawwamuna 'alan-nisa' (Lelaki adalah
pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34)
2. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas
dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun
demikian.
3. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum
imra'at (Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan
urusan mereka kepada perempuan).
Ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka mengisyaratkan
bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan
bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Al-Qurthubi
dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:
Para lelaki (suami) didahulukan (diberi hak kepemimpinan,
karena lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada wanita
dan membela mereka, juga (karena) hanya lelaki yang menjadi
penguasa, hakim, dan juga ikut bertempur. Sedangkan semua
itu tidak terdapat pada wanita.
Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa:
Ayat ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan
mendidik wanita, serta menugaskannya berada di rumah dan
melarangnya keluar. Wanita berkewajiban menaati dan
melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat.
Pendapat ini diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun,
sekian banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa
ayat di atas tidak harus dipahami demikian, apalagi ayat
tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga.
Seperti dikemukakan sebelumnya, kata ar-rijal dalam ayat
ar-rijalu qawwamuna 'alan nisa', bukan berarti lelaki secara
umum, tetapi adalah "suami" karena konsiderans perintah
tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena
mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk
istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata
"lelaki" adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya
tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara
jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah
tangga. Ayat ini secara khusus akan dibahas lebih jauh
ketika menyajikan peranan, hak, dan kewajiban perempuan
dalam rumah tangga Islam.
Adapun mengenai hadis, "tidak beruntung satu kaum yang
menyerahkan urusan mereka kepada perempuan," perlu
digarisbawahi bahwa hadis ini tidak bersifat umum. Ini
terbukti dan redaksi hadis tersebut secara utuh, seperti
diriwayatkan Bukhari, Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi,
melalui Abu Bakrah.
Ketika Rasulullah Saw. mengetahui bahwa masyarakat Persia
mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau
bersabda, "Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan
urusan mereka kepada perempuan." (Diriwayatkan oleh Bukhari,
An-Nasa'i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).
Jadi sekali lagi hadis tersebut di atas ditujukan kepada
masyarakat Persia ketika itu, bukan terhadap semua
masyarakat dan dalam semua urusan.
Kita dapat berkesimpulan bahwa, tidak ditemukan satu
ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai larangan
keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuarl
agama yang membatasi bidang tersebut hanya untuk kaum
lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat
dijadikan dasar pemahaman untuk menetapkan adanya hak-hak
tersebut.
Salah satu ayat yang sering dikemukakan oleh para pemikir
Islam berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah
surat At-Taubah ayat 71:
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan,
sebagian mereka adalah awliya' bagi sebagian yang lain.
Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang
munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat
kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat
oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana."
Secara umum ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang
kewajiban melakukan kerja sama antara lelaki dan perempuan
untuk berbagai bidang kehidupan yang ditunjukkan dengan
kalimat "menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah yang
munkar."
Pengertian kata awliya' mencakup kerja sama, bantuan, dan
penguasaan; sedangkan pengertian yang terkandung dalam frase
"menyuruh mengerjakan yang makruf" mencakup segala segi
kebaikan dan perbaikan kehidupan, termasuk memberikan
nasihat atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap lelaki
dan perempuan Muslim hendaknya mengikuti perkembangan
masyarakat agar masing-masing mampu melihat dan memberi
saran atau nasihat untuk berbagai bidang kehidupan.
Menurut sementara pemikir, sabda Nabi Saw. yang berbunyi,
"Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan)
kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka."
Hadis ini mencakup kepentingan atau urusan kaum Muslim yang
dapat menyempit ataupun meluas sesuai dengan latar belakang
dan tingkat pendidikan seseorang, termasuk bidang politik.
Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan
perempuan) agar bermusyawarah, melalui "pujian Tuhan kepada
mereka yang selalu melakukannya."
"Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah
(QS Al-Syura [42]: 38).
Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan
adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan.
Syura (musyawarah) menurut Al-Quran hendaknya merupakan
salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan
bersama, termasuk kehidupan politik. Ini dalam arti bahwa
setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat dituntut untuk
senantiasa mengadakan musyawarah. Sejarah Islam juga
menunjukkan betapa kaum perempuan tanpa kecuali terlibat
dalam berbagai bidang kemasyarakatan. Al-Quran menguraikan
permintaan para perempuan di zaman Nabi Saw. untuk melakukan
bai'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana
disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12.
Sementara pakar agama Islam menjadikan bai'at para perempuan
sebagai bukti kebebasan untuk rnenentukan pandangan
berkaitan dengan kehidupan serta hak untuk mempunyai pilihan
yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam
masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami
dan ayah mereka sendiri.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak wanita yang
terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya
dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi
jaminan keamanan kepada sebagian orang musyrik (jaminan
keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan
istri Nabi Muhammad Saw. sendiri, yakni Aisyah r.a. ,
memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang
ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar
dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya
Khalifah ketiga 'Utsman r.a. Peperangan ini dikenal dalam
sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan
Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan
kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa
beliau bersama para pengikutnya membolehkan keterlibatan
perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun.
Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh
setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak
untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan tertinggi,
kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap tidak
boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara
(Al-Imamah Al-Uzhma) dan hakim, namun perkembangan
masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan
tersebut, khususnya persoalan kedudukan perempuan sebagai
hakim,
Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni,
ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk
melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada
orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.
Atas dasar kaidah di atas, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud
berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih - bukan hanya
sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat - kita dapat
menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela
maupun penuntut dalam berbagai bidang.
Tentu masih banyak lagi yang dapat dikemukakan mengenai
hak-hak perempuan untuk berbagai bidang. Namun, kesimpulan
akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka adalah Syaqaiq
Ar-Rijal (saudara sekandung kaum lelaki), sehingga kedudukan
serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun ada
perbedaan hanyalah akibat fungsi dan tugas utama yang
dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin,
sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu
merasa memiliki kelebihan daripada yang lain:
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan
Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang
lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka
usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari yang
mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari
karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu." (QS An-Nisa, [4]: 32)
***
Di atas telah dikemukakan berbagai penafsiran yang sedikit
banyak berbeda satu dengan lainnya. Hemat penulis, perbedaan
pendapat tersebut muncul karena perbedaan kondisi sosial,
adat istiadat, serta kecenderungan masing-masing, yang
kemudian mempengaruhi cara pandang dan kesimpulan mereka
menyangkut ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw.
Tidak mustahil, jika para pakar terdahulu hidup bersama
putra-putri abad kedua puluh, dan mengalami apa yang kita
alami, serta mengetahui perkembangan masyarakat dan iptek,
mereka pun akan memahami ayat-ayat Al-Quran sebagaimana
pemahaman generasi masa kini. Sebaliknya, seandainya kita
berada di kurun waktu saat mereka hidup, tidak mustahil kita
berpendapat seperti mereka. Ini berarti bahwa seluruh
pendapat yang dikemukakan, baik dari para pendahulu maupun
pakar yang akan datang, semuanya bermuara kepada teks-teks
keagamaan. []
--------------------------------------------------------------------------------WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bagi teman yang ingin membaca Al-qur'an sila klik disini! dan jika ingin membaca Al-qur'an dan terjemahanya sila klik disini!
Sudah siap Memulai Bisnis Internet ?
Bagi anda yang pengen dapat uang saku tambahan silakan coba yang satu ini, anda hanya di minta untuk mengklik iklan lalu anda dibayar.buruan daftar di donkeymails bawah ini



PUISI KU
Album Kenangan
- Teman-teman di Kelas 1.4 di MAN Tanjungpinang
- Perpisahan Kelas 3 MAN Tanjugnpinang th 1994
- panitia perlombaan
- peserta perlombaan
- di area pemeran pembngunan
- Para peserta busana muslim
- saya dan Moh yamin
- saya bersama teman2 di area pameran pembangunan
- temanku yang sedang asik di air
- 2 orang guru ku
- saya dan teman2
- Fhoto bareng teman2 di pulau sore
- Fhoto bareng di pantai trikora
- Bu Lina
- Gerak Jalan di Tanjungpinang Tahun 70-an
- Balap Sepatu Roda th 70-an di Tanjungpinang
- Balap Sepeda th 70-an di Tanjungpinang
- Pawai Pembangunan th 70-an di Tanjungpinang
- Kota Tanjungpinang masalalu
- Buka Bersama 1
- Buka Bersama 2
- Buka Bersama 3
- Buka Bersama 4
- Buka Bersama 5
- Buka Bersama 6
- Buka Bersama 7
- Buka Bersama 8
- Buka Bersama 9
- Buka Bersama 10
- Buka Bersama 11
- Buka Bersama 12
- Buka Bersama 13
- Buka Bersama 14
- Buka Bersama 15
- Buka Bersama 16
- Buka Bersama 17
- Buka Bersama 18
- Buka Bersama 19
Ilmu Islam
- Ya ALLAH
- Pikirkan dan Syukurilah!
- Yang Lalu Biar Berlalu
- Hari Ini Milik Anda
- Biarkan Masa Depan Datang Sendiri
- Cara Mudah Menghadapi Kritikan Pedas
- Jangan Mengharap "Terima Kasih" dari Seseorang
- Berbuat Baik Terhadap Orang Lain, Melapangkan Dada...
- Isi Waktu Luang Dengan Berbuat!
- Jangan Latah!
- Qadha' dan Qadar
- Bersama Kesulitan Ada Kemudahan
- Jadikan Buah Lemon Itu Minuman yang Manis!
- Siapakah yang Memperkenankan Doa Orang yang Kesuli...
- Semoga Rumahmu Membuat Bahagia
- Ganti Itu dari Allah
- Iman Adalah Kehidupan
- Ambil Madunya, Tapi Jangan Hancurkan Sarangnya!
- "Dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang."
- "Ataukah mereka dengki pada manusia atas apa yang ...
- Hadapi Hidup Ini Apa Adanya!
- Yakinilah Bahwa Anda Tetap Mulia Bersama Para Pene...
- Shalat.... Shalat....
- "Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah ad...
- "Katakanlah: 'Berjalanlah di muka bumi!'"
- Sabar Itu Indah ...
- Jangan Meletakkan Bola Dunia di Atas Kepala!
- Jangan Sampai Hal-hal yang Sepele Membinasakan And...
- Terimalah Setiap Pemberian Allah dengan Rela Hati,...
- Selalu Ingatlah Pada Surga yang Seluas Langit dan ...
- "Demikianlah, Telah Kami Jadikan Kamu Umat Yang Ad...
- 32. Bersedih: Tak Diajarkan Syariat dan Tak Bermanfaat...
- Rehat
- Tersenyumlah!
- Rehat 2
- Nikmatnya Rasa Sakit
- Nikmatnya Rasa Sakit
- Seni Bergembira
- Rehat 3
- Mengendalikan Emosi
- Kebahagiaan Para Sahabat Bersama Rasulullah s.a.w....
- Enyahkan Kejenuhan dari Hidupmu!
- Buanglah Rasa Cemas!
- Rehat 4
- Jangan Bersedih, Karena Rabb Maha Pengampun Dosa d...
- Jangan Bersedih, Semua Hal Akan Terjadi Sesuai Qad...
- Jangan Bersedih, Tunggulah Jalan Keluar!
- Rehat 5
- Jangan Bersedih, Perbanyaklah Istighfar Karena All...
- Jangan Bersedih, Ingatlah Allah Selalu!
- Jangan Bersedih dan Putus Asa dari Rahmat Allah!
- Jangan Bersedih Atas Kegagalan, Karena Anda Masih ...
- Jangan Bersedih Atas Sesuatu yang Tak Pantas Anda ...
- Jangan Bersedih, Usirlah Setiap Kegalauan!
- Jangan Bersedih Bila Kebaikan Anda Tak Dihargai Or...
- Jangan Bersedih Atas Cercaan dan Hinaan Orang!
- Jangan Bersedih Atas Sesuatu yang Sedikit, Sebab P...
- Jangan Bersedih Atas Apa yang Masih Mungkin Akan T...
- Jangan Bersedih Menghadapi Kritikan dan Hinaan! Se...
- Rehat 6
- Jangan Bersedih! Pilihlah Apa yang Telah Dipilih A...
- Jangan Bersedih dan Mempedulikan Perilaku Orang
- Jangan Bersedih dan Pahamilah Harga yang Anda Sedi...
- Jangan Bersedih Selama Anda Masih Dapat Berbuat Ba...
- Jangan Bersedih Jika Mendengar Kata-kata Kasar, Ka...
- Rehat 7
- Jangan Bersedih! Sebab Bersabar Atas Sesuatu yang ...
- Jangan Bersedih Karena Perlakuan Orang Lain, Tapi ...
- Jangan Bersedih Karena Rezeki yang Sulit
- Jangan Bersedih, Karena Masih Ada Sebab-sebab yang...
- Jangan Memakai Baju Kepribadian Orang Lain
- 'Uzlah dan Dampak Positifnya
- Jangan Bersedih Karena Tertimpa Kesulitan!
- Rehat 8
- Jangan Bersedih, Inilah Kiat-Kiat untuk Bahagia
- Ulasan AL QURAN 1
- Ulasan AL QURAN 2
- Ulasan Mengenai TUHAN 1
- Ulasan Mengenai TUHAN 2
- Ulasan Mengenai TUHAN 3
- Ulasan Mengenai TUHAN 4
- Tentang Nabi MUHAMMAD S.A.W
- Tentang Nabi MUHAMMAD S.A.W - bagian 2
- Tentang Nabi MUHAMMAD S.A.W - bagian 3
- TAKDIR
- TAKDIR - bagian 2
- 87. TAKDIR - bagian 3
- KEMATIAN
- KEMATIAN - bagian 2
- Hari AKHIRAT
- Hari AKHIRAT - bagian 2
- Hari AKHIRAT - bagian 3
- Hari AKHIRAT - bagian 4
- Keadilan dan Kesejahteraan
- Keadilan dan Kesejahteraan - bagian 2
- Keadilan dan Kesejahteraan - bagian 3
- Makanan
- Ahklak bagian 2
- Ahklak bagian 3
- PAKAIAN
- PAKAIAN bagian 2
- PAKAIAN bagian 3
- PAKAIAN bagian 4
- Akhlak
- KESEHATAN
- KESEHATAN bagian 2
- PERNIKAHAN
- PERNIKAHAN bagian 2
- PERNIKAHAN bagian 3
- SYUKUR
- SYUKUR bagian 2
- SYUKUR bagian 3
- HALAL BIHALAL
- HALAL BIHALAL bagian 2
- MANUSIA
- MANUSIA bagian 2
- MANUSIA bagian 3
- PEREMPUAN
- PEREMPUAN bagian 2
- PEREMPUAN bagian 3
- PEREMPUAN bagian 4
- Masyarakat
- UMMAT
- KEBANGSAAN
- KEBANGSAAN bagian 2
- KEBANGSAAN bagian 3
- AHL AL KITAB
- AHL AL KITAB bagian 2
- AHL AL KITAB bagian 3
- AHL AL KITAB bagian 4
- AGAMA
- SENI
- SENI bagian 2
- EKONOMI
- EKONOMI bagian 2
- POLITIK
- POLITIK
- POLITIK bagian 2
- ILMU dan TEKNOLOGI
- ILMU dan TEKNOLOGI bagian 2
- KEMISKINAN
- MASJID
- MUSYAWARAH
- MUSYAWARAH bagian 2
- Ukhuwah
- Ukhuwah bagian 2
- JIHAD
- JIHAD bagian 2
- P U A S A
- P U A S A bagian 2
- LAILATUL QADAR
- W A K T U
- W A K T U bagian 2
- Nasihat untuk Menikah Menurut Islam
- Di Jalan Dakwah Aku Menikah
- Ringkasan buku : Aku Ingin Menikah, Tapi ... ::..
- ALASAN TEPAT UNTUK MENIKAH
- Keotentikan Al-Quran
- Bukti-bukti Kesejarahan Al - qur'an
- Penulisan Mushhaf Al-Qur'an
- Bukti Kebenaran Al-Quran bagian 1
- Bukti Kebenaran Al-Quran bagian 2
- Sejarah Turunnya dan Tujuan Pokok Al-Quran
- Periode Turunnya Al-Quran bagian 1
- Periode Turunnya Al-Quran bagian 2
- Periode Turunnya Al-Quran bagian 3
- Dakwah menurut Al-Quran
- Tujuan Pokok Al-Quran
- Kebenaran Ilmiah Al-Quran
- Sistem Penalaran menurut Al-Quran
- Ciri Khas Ilmu Pengetahuan
- Perkembangan Tafsir
- Hikmah Ayat Ilmiah Al-Quran
- Mengapa Tafsir Ilmiah Meluas? bagian 1
- Mengapa Tafsir Ilmiah Meluas? bagian 2
- Bagaimana Memahami Al-Quran di Masa Kini? bagian 1...
- Bagaimana Memahami Al-Quran di Masa Kini? bagian 2...
- Al-Quran, Ilmu, dan Filsafat Manusia
- Al-Quran di Tengah Perkembangan Ilmu
- Al-Quran di Tengah Perkembangan Ilmu bagian 2
- Al-Quran di Tengah Perkembangan Filsafat
- Al-Quran di Tengah Perkembangan Filsafat bagian 2
- Sejarah Perkembangan Tafsir
- Kodifikasi Tafsir
- Metode Tafsir
- Kebebasan dan Pembatasan dalam Tafsir
- Kebebasan dalam Menafsirkan Al-Quran
- Pembatasan dalam Menafsirkan Al-Quran bagian 1
- Pembatasan dalam Menafsirkan Al-Quran bagian 2
- Perubahan Sosial
- Perkembangan Ilmu Pengetahuan
- Bidang Bahasa
- Haramnya durhaka kepada kedua orang tua
- Syirik Kecil bagian 1
- Syirik Kecil bagian 2
- HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE bagia 1
- HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE bagia 2
- Hukum Mengenakan Pakaian Yang Bergambar Dan Menyim...
- Perkembangan Metodologi Tafsir
- Perkembangan Metodologi Tafsir 2
- Perkembangan Metodologi Tafsir 3
- Tafsir dan Modernisasi
- Tafsir dan Modernisasi 2
- Penafsiran Ilmiah Al-Quran
- Penafsiran Ilmiah Al-Quran 2
- Penafsiran Ilmiah Al-Quran 3
- Penafsiran Ilmiah Al-Quran 4
- Metode Tafsir Tematik
- Beberapa Problem Tafsir
- Metode Mawdhu'iy
- Keistimewaan Metode Mawdhu'iy
- Perbedaan Metode Mawdhu'iy dengan Metode Analisis
- Perbedaan Metode Mawdhu'iy dengan Metode Komparasi...
- Hubungan Hadis dan Al-Quran
- Fungsi Hadis terhadap Al-Quran
- Pemahaman atas Makna Hadis
- Fungsi dan Posisi Sunah Dalam Tafsir bgn 1
- Fungsi dan Posisi Sunah Dalam Tafsir bgn 2
- Ayat-ayat Kawniyyah dalam Al-Quran
- Al-Qur'an dan Alam Raya
- Pendapat Para Ulama tentang Penafsiran Ilmiah
- Segi Bahasa Al-Quran dan Korelasi Antar Ayatnya
Diberdayakan oleh Blogger.
0 vxcfgdsdhghgwegf yfteift:
Posting Komentar