Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan non-Muslim
karena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawah
kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian pula
sebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl
Al-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikhawatirkan ia
atau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yang
bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
POLIGAMI DAN MONOGAMI
Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,
Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak
dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat
lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka
kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.
Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang menghimpun
dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang
pria. Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semua
yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera
menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap orang
hanya memperistrikan empat orang wanita. Imam Malik,
An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi Saw.
bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki
sepuluh orang istri.
Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan
selebihnya.
Di sisi 1ain ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnya
poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun
--sebagaimana diuraikan oleh istri Nabi Aisyah r.a.--
menyangkut sikap sementara orang yang ingin mengawini
anak-anak yatim yang kaya lagi cantik, dan berada dalam
pemeliharaannya, tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang
sesuai serta tidak memperlakukannya secara adil. Ayat ini
melarang hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat
tegas. Penyebutan "dua, tiga atau empat" pada hakikatnya
adalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada mereka.
Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang yang melarang
orang 1ain memakan makanan tertentu, dan untuk menguatkan
larangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bila
makan makanan ini, maka habiskan saja makanan selainnya yang
ada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir sakit". Tentu
saja perintah menghabiskan makanan yang lain hanya sekadar
untuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.
Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini, tidak membuat satu
peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan
dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.
Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya,
dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu pun
merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat
diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.
Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang poligami dalam
syariat Al-Quran, hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal
atau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut
pandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang mungkin
terjadi.
Adalah wajar bagi satu perundangan --apalagi agama yang
bersifat universal dan berlaku setiap waktu dan kondisi--
untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang boleh jadi terjadi
pada satu ketika, walaupun kejadian itu hanya merupakan
"kemungkinan".
Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkiti
penyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh?
Apakah jalan keluar bagi seorang suami yang dapat diusulkan
untuk menghadapi kemungkinan ini? Bagaimana ia menyalurkan
kebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya untuk memiliki
anak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal.
Tetapi sekali lagi harus diingat bahwa ini bukan berarti
anjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepada
masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya memberi
wadah bagi mereka yang menginginkannya. Masih banyak
kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang juga merupakan
alasan logis untuk tidak menutup pintu poligami dengan
syaratsyarat yang tidak ringan itu.
Perlu juga dijelaskan bahwa keadilan yang disyaratkan oleh
ayat yang membolehkan poligami itu, adalah keadilan dalam
bidang material. Surat Al-Nisa' [4]: 129 menegaskan juga
bahwa,
Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu
cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari
kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini, adalah keadilan di
bidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati yang berpoligami
dilarang memperturutkan hatinya dan berkelebihan dalam
kecenderungan kepada yang dicintai. Dengan demikian tidaklah
tepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup pintu
poligami serapat-rapatnya.
SYARAT SAH PERNIKAHAN
Untuk sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekian
banyak rukun dan atau syarat, yang mereka pahami dari
ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw.
Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar
serta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syarat
yang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhab
dengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.
Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat
pernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan 'iddah
(masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai,
hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarang
dinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.
Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali dari
pihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya oleh
banyak ulama berdasar sabda Nabi Saw.
Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.
Al-Quran mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya yang
ditujukan kepada para wali:
... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka
(wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) dengan
baka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara mereka
dengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232).
Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Maliki,
"Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka larangan
ayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula terhadap
para wali ditujukan firman Allah.
Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka
beriman (QS Al-Baqarah [2]: 221).
Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya,
Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin
lebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarik
hatimu (QS AlBaqarah [2]: 221).
Ada juga ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan
1ain-lain yang berpendapat bahwa apabila seorang wanita
menikah tanpa wali maka nikahnya sah, selama pasangan yang
dikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka yang menganut
paham ini berpegang pada isyarat Al-Quran:
Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang
suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai
para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri
mereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234).
Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hak
wanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadar
berhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimana
pendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk juga
menikahkan diri mereka tanpa wali. Di samping itu, kata
penganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali--
menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, seperti
misalnya firman-Nya,
Sampai dia menikah dengan suami yang lain (QS
Al-Baqarah [2]: 230).
Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikan
alasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali,
berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapat
mereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepada
para janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini dapat merupakan
jalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang di
atas.
Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk tetap menghadirkan
wali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakan
sesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikan
rujukan. Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yang
menyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan)
mereka." (QS Al-Nisa' [4]: 25). Walaupun ayat ini turun
berkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.
Hal kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yang
sah adalah saksi-saksi. Penulis tidak menemukan hal ini
disinggung secara tegas oleh Al-Quran, tetapi sekian banyak
hadis menyinggungnya. Kalangan ulama pun berbeda pendapat
menyangkut kedudukan hukum para saksi. Imam Abu Hanifah,
Syafi'i, dan Maliki mensyaratkan adanya saksi-saksi
pernikahan, hanya mereka berbeda pendapat apakah kesaksian
tersebut merupakan syarat kesempurnaan pernikahan yang
dituntut. Sebelum pasangan suami istri "bercampur"
(berhubungan seks) atau syarat sahnya pernikahan, yang
dituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.
Betapapun perbedaan itu, namun para ulama sepakat melarang
pernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi untuk
menyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksi
itu diminta untuk merahasiakan pernikahan itu? Imam Syafi'i
dan Abu Hanifah menilainya sah-sah saja, sedang Imam Malik
menilai bahwa syarat yang demikian membatalkan pernikahan
{fasakh). Perbedaan pendapat ini lahir dari analisis mereka
tentang fungsi para saksi, apakah fungsi mereka keagamaan,
atau semata-mata tujuannya untuk menutup kemungkinan adanya
perselisihan pendapat. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam
bukunya Bidayat Al-Mujtahid.
Dalam konteks ini terlihat betapa pentingnya pencatatan
pernikahan yang ditetapkan melalui undang-undang, namun di
sisi lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orang
saksi-tetap dinilai sah oleh agama. Bahkan seandainya kedua
saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan yang
disaksikannya itu, maka pernikahan tetap dinilai sah dalam
pandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah.
Namun demikian, menurut hemat penulis, dalam konteks
keindonesiaan, walaupun pernikahan demikian dinilai sah
menurut hukum agama, namun perkawinan di bawah tangan dapat
mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar
ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri).
Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati Ulil Amri
selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam hal
pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi
justru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran.
Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar.
Secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk
membayar mahar.
Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QS
A1-Nisa' [4]: 4).
Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada
calon istrinya.
Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk
memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama
mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.
Bahkan:
Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.
Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untuk
memberi sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Ini
karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga
seorang wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambil
kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.
"Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya
kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan
menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atau
istri) te1ah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan
sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para
istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat
kokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).
Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang
bersifat materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinya
dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan sampai ia memiliki
kemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga
kawin, maka cincin besi pun jadilah.
Carilah walau cincin dari besi.
Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang
perkawinan tidak dapat ditangguhkan lagi, baru mas kawinnya
boleh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-puran. Rasulullah
pernah bersabda,
Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang
engkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).
Adapun ijab dan kabul pernikahan, maka ia pada hakikatnya
adalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon
suami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkan
keluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan dari
kewajiban. Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapat
berarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban" yakni
berusaha sekuat kemampuan untuk membangun satu rumah tangga
sakinah. Penyerahan disambut dengan qabul (penerimaan) dari
calon suami.
----------------
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bagi teman yang ingin membaca Al-qur'an sila klik disini! dan jika ingin membaca Al-qur'an dan terjemahanya sila klik disini!
Sudah siap Memulai Bisnis Internet ?
Bagi anda yang pengen dapat uang saku tambahan silakan coba yang satu ini, anda hanya di minta untuk mengklik iklan lalu anda dibayar.buruan daftar di donkeymails bawah ini



PUISI KU
Album Kenangan
- Teman-teman di Kelas 1.4 di MAN Tanjungpinang
- Perpisahan Kelas 3 MAN Tanjugnpinang th 1994
- panitia perlombaan
- peserta perlombaan
- di area pemeran pembngunan
- Para peserta busana muslim
- saya dan Moh yamin
- saya bersama teman2 di area pameran pembangunan
- temanku yang sedang asik di air
- 2 orang guru ku
- saya dan teman2
- Fhoto bareng teman2 di pulau sore
- Fhoto bareng di pantai trikora
- Bu Lina
- Gerak Jalan di Tanjungpinang Tahun 70-an
- Balap Sepatu Roda th 70-an di Tanjungpinang
- Balap Sepeda th 70-an di Tanjungpinang
- Pawai Pembangunan th 70-an di Tanjungpinang
- Kota Tanjungpinang masalalu
- Buka Bersama 1
- Buka Bersama 2
- Buka Bersama 3
- Buka Bersama 4
- Buka Bersama 5
- Buka Bersama 6
- Buka Bersama 7
- Buka Bersama 8
- Buka Bersama 9
- Buka Bersama 10
- Buka Bersama 11
- Buka Bersama 12
- Buka Bersama 13
- Buka Bersama 14
- Buka Bersama 15
- Buka Bersama 16
- Buka Bersama 17
- Buka Bersama 18
- Buka Bersama 19
Ilmu Islam
- Ya ALLAH
- Pikirkan dan Syukurilah!
- Yang Lalu Biar Berlalu
- Hari Ini Milik Anda
- Biarkan Masa Depan Datang Sendiri
- Cara Mudah Menghadapi Kritikan Pedas
- Jangan Mengharap "Terima Kasih" dari Seseorang
- Berbuat Baik Terhadap Orang Lain, Melapangkan Dada...
- Isi Waktu Luang Dengan Berbuat!
- Jangan Latah!
- Qadha' dan Qadar
- Bersama Kesulitan Ada Kemudahan
- Jadikan Buah Lemon Itu Minuman yang Manis!
- Siapakah yang Memperkenankan Doa Orang yang Kesuli...
- Semoga Rumahmu Membuat Bahagia
- Ganti Itu dari Allah
- Iman Adalah Kehidupan
- Ambil Madunya, Tapi Jangan Hancurkan Sarangnya!
- "Dengan mengingat Allah, hati menjadi tenang."
- "Ataukah mereka dengki pada manusia atas apa yang ...
- Hadapi Hidup Ini Apa Adanya!
- Yakinilah Bahwa Anda Tetap Mulia Bersama Para Pene...
- Shalat.... Shalat....
- "Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah ad...
- "Katakanlah: 'Berjalanlah di muka bumi!'"
- Sabar Itu Indah ...
- Jangan Meletakkan Bola Dunia di Atas Kepala!
- Jangan Sampai Hal-hal yang Sepele Membinasakan And...
- Terimalah Setiap Pemberian Allah dengan Rela Hati,...
- Selalu Ingatlah Pada Surga yang Seluas Langit dan ...
- "Demikianlah, Telah Kami Jadikan Kamu Umat Yang Ad...
- 32. Bersedih: Tak Diajarkan Syariat dan Tak Bermanfaat...
- Rehat
- Tersenyumlah!
- Rehat 2
- Nikmatnya Rasa Sakit
- Nikmatnya Rasa Sakit
- Seni Bergembira
- Rehat 3
- Mengendalikan Emosi
- Kebahagiaan Para Sahabat Bersama Rasulullah s.a.w....
- Enyahkan Kejenuhan dari Hidupmu!
- Buanglah Rasa Cemas!
- Rehat 4
- Jangan Bersedih, Karena Rabb Maha Pengampun Dosa d...
- Jangan Bersedih, Semua Hal Akan Terjadi Sesuai Qad...
- Jangan Bersedih, Tunggulah Jalan Keluar!
- Rehat 5
- Jangan Bersedih, Perbanyaklah Istighfar Karena All...
- Jangan Bersedih, Ingatlah Allah Selalu!
- Jangan Bersedih dan Putus Asa dari Rahmat Allah!
- Jangan Bersedih Atas Kegagalan, Karena Anda Masih ...
- Jangan Bersedih Atas Sesuatu yang Tak Pantas Anda ...
- Jangan Bersedih, Usirlah Setiap Kegalauan!
- Jangan Bersedih Bila Kebaikan Anda Tak Dihargai Or...
- Jangan Bersedih Atas Cercaan dan Hinaan Orang!
- Jangan Bersedih Atas Sesuatu yang Sedikit, Sebab P...
- Jangan Bersedih Atas Apa yang Masih Mungkin Akan T...
- Jangan Bersedih Menghadapi Kritikan dan Hinaan! Se...
- Rehat 6
- Jangan Bersedih! Pilihlah Apa yang Telah Dipilih A...
- Jangan Bersedih dan Mempedulikan Perilaku Orang
- Jangan Bersedih dan Pahamilah Harga yang Anda Sedi...
- Jangan Bersedih Selama Anda Masih Dapat Berbuat Ba...
- Jangan Bersedih Jika Mendengar Kata-kata Kasar, Ka...
- Rehat 7
- Jangan Bersedih! Sebab Bersabar Atas Sesuatu yang ...
- Jangan Bersedih Karena Perlakuan Orang Lain, Tapi ...
- Jangan Bersedih Karena Rezeki yang Sulit
- Jangan Bersedih, Karena Masih Ada Sebab-sebab yang...
- Jangan Memakai Baju Kepribadian Orang Lain
- 'Uzlah dan Dampak Positifnya
- Jangan Bersedih Karena Tertimpa Kesulitan!
- Rehat 8
- Jangan Bersedih, Inilah Kiat-Kiat untuk Bahagia
- Ulasan AL QURAN 1
- Ulasan AL QURAN 2
- Ulasan Mengenai TUHAN 1
- Ulasan Mengenai TUHAN 2
- Ulasan Mengenai TUHAN 3
- Ulasan Mengenai TUHAN 4
- Tentang Nabi MUHAMMAD S.A.W
- Tentang Nabi MUHAMMAD S.A.W - bagian 2
- Tentang Nabi MUHAMMAD S.A.W - bagian 3
- TAKDIR
- TAKDIR - bagian 2
- 87. TAKDIR - bagian 3
- KEMATIAN
- KEMATIAN - bagian 2
- Hari AKHIRAT
- Hari AKHIRAT - bagian 2
- Hari AKHIRAT - bagian 3
- Hari AKHIRAT - bagian 4
- Keadilan dan Kesejahteraan
- Keadilan dan Kesejahteraan - bagian 2
- Keadilan dan Kesejahteraan - bagian 3
- Makanan
- Ahklak bagian 2
- Ahklak bagian 3
- PAKAIAN
- PAKAIAN bagian 2
- PAKAIAN bagian 3
- PAKAIAN bagian 4
- Akhlak
- KESEHATAN
- KESEHATAN bagian 2
- PERNIKAHAN
- PERNIKAHAN bagian 2
- PERNIKAHAN bagian 3
- SYUKUR
- SYUKUR bagian 2
- SYUKUR bagian 3
- HALAL BIHALAL
- HALAL BIHALAL bagian 2
- MANUSIA
- MANUSIA bagian 2
- MANUSIA bagian 3
- PEREMPUAN
- PEREMPUAN bagian 2
- PEREMPUAN bagian 3
- PEREMPUAN bagian 4
- Masyarakat
- UMMAT
- KEBANGSAAN
- KEBANGSAAN bagian 2
- KEBANGSAAN bagian 3
- AHL AL KITAB
- AHL AL KITAB bagian 2
- AHL AL KITAB bagian 3
- AHL AL KITAB bagian 4
- AGAMA
- SENI
- SENI bagian 2
- EKONOMI
- EKONOMI bagian 2
- POLITIK
- POLITIK
- POLITIK bagian 2
- ILMU dan TEKNOLOGI
- ILMU dan TEKNOLOGI bagian 2
- KEMISKINAN
- MASJID
- MUSYAWARAH
- MUSYAWARAH bagian 2
- Ukhuwah
- Ukhuwah bagian 2
- JIHAD
- JIHAD bagian 2
- P U A S A
- P U A S A bagian 2
- LAILATUL QADAR
- W A K T U
- W A K T U bagian 2
- Nasihat untuk Menikah Menurut Islam
- Di Jalan Dakwah Aku Menikah
- Ringkasan buku : Aku Ingin Menikah, Tapi ... ::..
- ALASAN TEPAT UNTUK MENIKAH
- Keotentikan Al-Quran
- Bukti-bukti Kesejarahan Al - qur'an
- Penulisan Mushhaf Al-Qur'an
- Bukti Kebenaran Al-Quran bagian 1
- Bukti Kebenaran Al-Quran bagian 2
- Sejarah Turunnya dan Tujuan Pokok Al-Quran
- Periode Turunnya Al-Quran bagian 1
- Periode Turunnya Al-Quran bagian 2
- Periode Turunnya Al-Quran bagian 3
- Dakwah menurut Al-Quran
- Tujuan Pokok Al-Quran
- Kebenaran Ilmiah Al-Quran
- Sistem Penalaran menurut Al-Quran
- Ciri Khas Ilmu Pengetahuan
- Perkembangan Tafsir
- Hikmah Ayat Ilmiah Al-Quran
- Mengapa Tafsir Ilmiah Meluas? bagian 1
- Mengapa Tafsir Ilmiah Meluas? bagian 2
- Bagaimana Memahami Al-Quran di Masa Kini? bagian 1...
- Bagaimana Memahami Al-Quran di Masa Kini? bagian 2...
- Al-Quran, Ilmu, dan Filsafat Manusia
- Al-Quran di Tengah Perkembangan Ilmu
- Al-Quran di Tengah Perkembangan Ilmu bagian 2
- Al-Quran di Tengah Perkembangan Filsafat
- Al-Quran di Tengah Perkembangan Filsafat bagian 2
- Sejarah Perkembangan Tafsir
- Kodifikasi Tafsir
- Metode Tafsir
- Kebebasan dan Pembatasan dalam Tafsir
- Kebebasan dalam Menafsirkan Al-Quran
- Pembatasan dalam Menafsirkan Al-Quran bagian 1
- Pembatasan dalam Menafsirkan Al-Quran bagian 2
- Perubahan Sosial
- Perkembangan Ilmu Pengetahuan
- Bidang Bahasa
- Haramnya durhaka kepada kedua orang tua
- Syirik Kecil bagian 1
- Syirik Kecil bagian 2
- HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE bagia 1
- HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE bagia 2
- Hukum Mengenakan Pakaian Yang Bergambar Dan Menyim...
- Perkembangan Metodologi Tafsir
- Perkembangan Metodologi Tafsir 2
- Perkembangan Metodologi Tafsir 3
- Tafsir dan Modernisasi
- Tafsir dan Modernisasi 2
- Penafsiran Ilmiah Al-Quran
- Penafsiran Ilmiah Al-Quran 2
- Penafsiran Ilmiah Al-Quran 3
- Penafsiran Ilmiah Al-Quran 4
- Metode Tafsir Tematik
- Beberapa Problem Tafsir
- Metode Mawdhu'iy
- Keistimewaan Metode Mawdhu'iy
- Perbedaan Metode Mawdhu'iy dengan Metode Analisis
- Perbedaan Metode Mawdhu'iy dengan Metode Komparasi...
- Hubungan Hadis dan Al-Quran
- Fungsi Hadis terhadap Al-Quran
- Pemahaman atas Makna Hadis
- Fungsi dan Posisi Sunah Dalam Tafsir bgn 1
- Fungsi dan Posisi Sunah Dalam Tafsir bgn 2
- Ayat-ayat Kawniyyah dalam Al-Quran
- Al-Qur'an dan Alam Raya
- Pendapat Para Ulama tentang Penafsiran Ilmiah
- Segi Bahasa Al-Quran dan Korelasi Antar Ayatnya
Diberdayakan oleh Blogger.
0 vxcfgdsdhghgwegf yfteift:
Posting Komentar