Apakah pendapat Al-Syathibi di atas mengantarkan kita untuk berkesimpulan bahwa tidak ada yang qath'iy dalam Al-Quran? Memang demikian jika ditinjau dari sudut ayat-ayat tersebut secara berdiri sendiri. Tetapi lebih jauh ia menjelaskan bagaimana proses yang dilalui oleh suatu hukum yang diangkat dari nash sehingga ia pada akhirnya dinamai qath'iy.
Menurut Al-Syathibi lebih jauh, "kepastian makna" (qath'iyyah al-dalalah) suatu nash muncul dari sekumpulan dalil zhanniy yang kesemuanya mengandung kemungkinan makna yang sama. Terhimpunnya makna yang sama dari dalil-dalil yang beraneka ragam itu memberi "kekuatan" tersendiri. Ini pada akhirnya berbeda dari keadaan masing-masing dalil tersebut ketika berdiri sendiri. Kekuatan dari himpunan tersebut menjadikannya tidak bersifat zhanniy lagi. Ia telah meningkat menjadi semacam mutawatir ma'nawiy, dan dengan demikian dinamailah ia sebagai qath'iy al-dalalah.145
Jika perhatian hanya ditujukan kepada nash Al-Quran yang berbunyi aqimu al-shalah misalnya, maka nash ini tidak pasti menunjuk kepada wajibnya shalat, walaupun redaksinya berbentuk perintah, sebab, banyak ayat Al-Quran yang menggunakan redaksi perintah tapi dinilai bukan sebagai perintah wajib. Kepastian tersebut datang dari pemahaman terhadap nash-nash lain yang, walaupun dengan redaksi atau konteks berbeda-beda, disepakati bahwa kesemuanya mengandung makna yang sama. Dalam contoh di atas, ditemukan sekian banyak ayat atau hadis yang menjelaskan antara lain hal-hal berikut:
(a) Pujian kepada orang-orang yang shalat;(b) Celaan dan ancaman bagi yang meremehkan atau meninggalkannya;
(c) Perintah kepada mukallaf untuk melaksanakannya dalam keadaan sehat atau sakit, damai atau perang, dalam keadaan berdiri atau --bila uzur-- duduk atau berbaring atau bahkan dengan isyarat sekalipun;
(d) Pengalaman-pengalaman yang diketahui secara turun-temurun dari Nabi saw., sahabat beliau, dan generasi sesudahnya, yang tidak pernah meninggalkannya.
Kumpulan nash yang memberikan makna-makna tersebut, yang kemudian disepakati oleh umat, melahirkan pendapat bahwa penggalan ayat aqimu al-shalah secara pasti atau qath'iy mengandung makna wajibnya shalat. Juga disepakati bahwa tidak ada kemungkinan arti lain yang dapat ditarik darinya. Di sini, kewajiban shalat yang ditarik dari aqimu al-shalat, menjadi aksioma. Di sini berlaku ma'lum min al-din bi al-dharurah.
Biasanya, ulama-ulama ushul al-fiqh menunjuk kepada ijma' untuk menetapkan sesuatu yang bersifat qath'iy. Sebab, jika mereka menunjuk kepada nash (dalil naqli) secara berdiri sendiri, maka akan dapat terbuka peluang --bagi mereka yang tidak mengetahui ijma' itu-- untuk mengalihkan makna yang dimaksud dan telah disepakati itu ke makna yang lain. Nah, guna menghindari hal inilah mereka langsung menunjuk kepada ijma'.
Perlu ditambahkan bahwa suatu ayat atau hadis mutawatir dapat menjadi qath'iy dan zhanniy pada saat yang sama. Firman Allah yang berbunyi Wa imsahu bi ru'usikum adalah qath'iy al-dalalah menyangkut wajibnya membasuh kepala dalam ber-wudhu : Tetapi ia zhanniy al-dalalah dalam hal batas atau kadar kepala yang harus dibasuh. Keqath'iy-an dan ke-zhanniy-an tersebut disebabkan karena seluruh ulama ber-ijma' (sepakat) menyatakan kewajiban membasuh kepala dalam berwudhu' berdasarkan berbagai argumentasi. Namun, mereka berbeda pendapat tentang arti dan kedudukan ba' pada lafal bi ru'usikum. Dengan demikian, kedudukan ayat tersebut menjadi qath'iy bi i'tibar wa zhanniy bi i'tibar akhar.146 Di satu sisi ia menunjuk kepada makna yang pasti, dan di sisi lain ia memberi berbagai alternatif makna.
Catatan Akhir
Dari sini jelas bahwa masalah qath'iy dan zhanniy bermuara kepada sejumlah argumentasi yang maknanya disepakati oleh ulama (mujma' 'alayh), sehingga tidak mungkin lagi timbul makna yang lain darinya kecuali makna yang telah disepakati itu. Bukankah ia telah disepakati bersama?
Dalam hal kesepakatan tersebut, kita perlu mencatat beberapa butir masalah:
a. Walaupun para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan ijma' sebagai dalil, namun agaknya tidak diragukan bahwa para pendahulu (salaf) yang hidup pada abad-abad pertama tentu mempunyai banyak alasan untuk sepakat menetapkan arti suatu ayat sehingga pada akhirnya ia menjadi qath'iy al-dalalah. "Mengabaikan persepakatan mereka dapat menimbulkan kebingunan dan kesimpangsiuran di kalangan umat," tulis Yusuf Qardhawi.147b. Harus disadari bahwa di dalam banyak kitab seringkali ditemukan pernyataan-pernyataan ijma' menyangkut berbagai masalah --aqidah atau syari ah. Namun, pada hakikatnya, masalah tersebut tidak memiliki ciri ijma'. Mahmud Syaltut, mengutip tulisan Imam Syafi'i dalam Al-Risalah, menulis demikian: "Saya tidak berkata, dan tidak pula seseorang dari kalangan yang berilmu, bahwa 'Ini mujma' 'alayh' (disepakati), sampai suatu saat Anda tidak bertemu dengan seorang alim pun kecuali semuanya berpendapat sedemikian, yang disampaikan (sumbernya) adalah orang-orang sebelumnya --seperti bahwa shalat zhuhur adalah empat rakaat, bahwa khamr haram, dan yang semacamnya."148
c. Tidak semua alim atau pakar dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan kesepakatan (ijma') tersebut. Ibrahim bin 'Umar Al-Biqa'iy (809-885 H) misalnya,149 tidak mengakui Fakhruddin Al-Raziy sebagai salah seorang yang dapat diterima otoritasnya dalam menetapkan "kesepakatan". Ia menulis demikian: "Tidak dirujuk untuk mengetahui ijma' kecuali para pakar yang mendalami riwayat-riwayat."150
d. Umat Islam, termasuk sebagian ulamanya, kerap kali beranggapan bahwa suatu masalah telah menjadi kesepakatan para ulama. Padahal sesungguhnya hal tersebut baru merupakan kesepakatan antar ulama mazhabnya. Hal ini sekali lagi berarti bahwa yang disepakati ke-qath'iy-annya haruslah diteliti dengan cermat.
Demikianlah beberapa pokok pikiran menyangkut masalah qath'iy. Adapun persoalan zhanniy, agaknya sudah menjadi jelas dengan memahami istilah qath'iy yang diuraikan di atas.
Catatan kaki
135 Sesuatu yang sudah sangat jelas, aksiomatik, dalam ajaran agama.
136 Al-Quran (mampu) mengandung banyak interpretasi.
137 'Abdul Wahhab Khallaf, Ilm Ushul Al-Fiqh, Al-Dar Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, 1968, cetakan Vlll, h. 35.
138 Lihat makalah Martin van Bruinessen, "Mohammad Arkoun tentang Al-Qur'an," disampaikan dalam diskusi Yayasan EMPATI. Pada h. 2, ia mengutip Mohammad Arkoun, "Algeria," dalam Shireen T. Hunter (ed.), The Politics of Islamic Revivalism, Bloomington: Indiana University Press 1988, h. 182-183.
139 'Abdullah Darraz, Annaba' Al-Azhim, Dar Al-'Urubah, Mesir, 1966, h. 111.
140 Abu Ishaq Al-Syathibiy, Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Syari'ah, disunting oleh Syaikh'Abdullah Darraz, Al-Maktabah Al-Tijariyyah Al-Kubra, Mesir, tanpa tahun, Jilid 1, h. 29.
141 Abu Al-'Ainain Badran Abu Al-'Ainain, Ushul Al-Fiqh Al-Islamiy, tanpa tahun, h. 63.
142 Al-Syathibi, op cit., h. 35.
143 Ali 'Abduttawab dan Thaha 'Abdullah Addasuqy, Mabahits fi Tarikh Al-Fiqh Al-Islamiy, Lajnah Al-Bayan Al-'Arabiy, Mesir, 1962, h. 50.
144 Sepuluh kemungkinan.
145 Lebih jauh lihat Al-Syathibi, op cit., h. 96-37
146 Dari satu sisi qath'iy dan sisi lain zhanniy.
147 Yusuf Al-Qardhawiy, Fiqh Al-Zakah, Muassasat Al-Risalah, Beirut, Cet. IV, jilid I, h. 25.
148 Mahmud Syaltut, Al-Islam 'Aqidah wa Syari'ah, Dar Al-Qalam, Mesir, 1966, Cet. III, h. 72.
149 Ibrahim bin Umar Al-Biqa'iy adalah salah seorang pakar tafsir yang karyanya, Nazhm Al-Dhurar fi Tanasub Al-Ayat wa Al-Suwar, dinilai sebagai ensiklopedi dalam bidang sistematika runtutan ayat-ayat Al-Quran.
150 Lihat Ibrahim bin Umar Al-Biqa'iy, Nazhm Al-Dhurar, manuskrip di Perpustakaan Al-Azhar, Kairo, Mesir, no. 590-Tafsir, Jilid II, h. 197.
0 vxcfgdsdhghgwegf yfteift:
Posting Komentar